SOP

tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi anggota serta staf DPRD di dalam melaksanakan kegiatan legislatif dan administrasi. Berikut adalah contoh SOP DPRD Jambi yang mungkin relevan dengan kegiatan dan tanggung jawabnya:

1. Prosedur Penyusunan Rapat dan Sidang Paripurna

  • Setiap rapat atau sidang paripurna DPRD Jambi harus direncanakan terlebih dahulu oleh Sekretariat DPRD.
  • Sekretariat DPRD mengirimkan undangan kepada seluruh anggota DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  • Agendasidang yang disusun oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada anggota DPRD minimal 3 hari sebelum sidang.
  • Setiap anggota wajib hadir pada sidang atau rapat yang telah dijadwalkan.

2. Prosedur Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

  • Pemerintah Provinsi Jambi atau anggota DPRD yang ingin mengajukan Raperda harus menyampaikan naskah akademik dan draf Raperda kepada Badan Legislasi DPRD.
  • Badan Legislasi DPRD melakukan pembahasan terhadap Raperda bersama pihak terkait, termasuk kementerian atau lembaga lainnya.
  • Setelah disetujui oleh Badan Legislasi, Raperda diajukan ke sidang paripurna untuk dibahas dan disahkan.
  • Proses pengesahan Raperda dilakukan melalui mekanisme voting anggota DPRD.

3. Prosedur Pengawasan terhadap Pelaksanaan Kebijakan

  • Setiap kebijakan atau program yang dijalankan oleh pemerintah daerah harus diawasi oleh DPRD untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang ada.
  • Anggota DPRD dapat melakukan kunjungan lapangan atau mendengarkan laporan langsung dari masyarakat terkait pelaksanaan program.
  • Hasil pengawasan disampaikan melalui rapat atau sidang paripurna sebagai rekomendasi bagi perbaikan kebijakan.

4. Prosedur Pengajuan Pertanyaan dan Interpelasi

  • Anggota DPRD yang ingin mengajukan pertanyaan atau interpelasi kepada pemerintah daerah harus menyampaikan permohonan kepada pimpinan DPRD.
  • Permohonan pertanyaan atau interpelasi tersebut akan dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat paripurna.
  • Pemerintah daerah harus memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan atau interpelasi yang diajukan.

5. Prosedur Administrasi Keuangan dan Anggaran

  • DPRD Jambi melakukan pembahasan terhadap anggaran daerah yang diajukan oleh pemerintah provinsi.
  • Anggaran yang telah disetujui DPRD akan diteruskan ke pemerintah daerah untuk dilaksanakan.
  • Setiap penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan dalam rapat paripurna dengan transparansi penuh.

6. Prosedur Pelayanan Publik dan Pengaduan Masyarakat

  • Masyarakat dapat mengajukan pengaduan atau aspirasi langsung kepada anggota DPRD melalui surat, telepon, atau media sosial.
  • Pengaduan yang diterima akan diteruskan kepada komisi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
  • Hasil penanganan pengaduan atau aspirasi akan disampaikan kepada masyarakat dalam rapat paripurna atau melalui media komunikasi lainnya.

SOP ini dirancang untuk memastikan bahwa semua kegiatan di DPRD Jambi berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, transparan, dan bertanggung jawab.